Mangkir 1 Bulan, 2 Anggota Polres Kuansing Resmi Dipecat Tidak Hormat

Oplus_16908288

TELUK KUANTAN, Infozone – Tindakan tegas diambil Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Dua personel Polres Kuansing resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti mangkir kerja atau tidak masuk dinas tanpa alasan sah selama lebih dari satu bulan berturut-turut.

Upacara berlangsung secara in absentia atau tanpa dihadiri kedua personel yang bersangkutan. Sebagai simbol pelepasan status, Kapolres secara simbolis memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggotanya di hadapan peserta apel.

Bacaan Lainnya

“Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

Kapolres menegaskan penjatuhan sanksi ini bagian dari pengawasan internal untuk menjaga marwah dan profesionalisme institusi Polri.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Hidayat.

Ia juga mengimbau seluruh jajaran menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun organisasi.

Dengan adanya PTDH ini, Polres Kuansing menunjukkan komitmen tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran berat. Diharapkan seluruh personel Polri di Riau dapat menjadi contoh dalam menjaga disiplin dan amanah sebagai pelindung masyarakat.

Sumber : MC Riau / Bgs


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *