Respons Putusan MK, Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR Dengar Aspirasi di Sidoarjo

SIDOARJO, Infozone – Setelah MK ketok palu soal tanah adat, DPR langsung turun ke lapangan.

Sabtu 13/6/2026, Tim Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI menggelar jaring aspirasi di Kantor Dinas Kehutanan Jatim, Sidoarjo. Dipimpin Ketua Tim Ahmad Yohan dari Fraksi PAN Dapil NTT I.

Yang diundang lengkap: Kemenhut, Pemprov Jatim, Perum Perhutani, pelaku usaha, LSM, LMDH, sampai LMHA. Semua suara dikumpulkan.

“Pertemuan ini biar regulasi yang lahir komprehensif. Sesuai kebutuhan hukum kehutanan sekarang dan masa depan,” buka Ahmad Yohan.

Revisi UU No 41 Tahun 1999 ini memang wajib. Penyebabnya: putusan MK terkait tanah adat. Komisi IV mau regulasi barunya relevan, adil, dan tetap jaga konservasi.

Pesan tegas Ahmad Yohan: Hutan itu bukan cuma sumber ekonomi. Tapi juga ruang ekologi, sosial, budaya, dan ruang hidup masyarakat sekitar hutan. Jadi pengelolaannya harus seimbang: lindungi, manfaatkan, pulihkan, sejahterakan rakyat.

Dunia usaha juga kena sorot. “Usaha di kawasan hutan harus tertib, transparan, terukur, berkelanjutan. Wajib patuh lingkungan + rehabilitasi,” tegasnya.

Kadishut Jatim Jumadi sambut baik. Harapannya: regulasi baru kasih kepastian hukum, lindungi hutan, sejahterakan warga, tapi iklim investasi tetap jalan.

Intinya: revisi ini tarik ulur antara adat, negara, usaha, dan alam. Komisi IV coba jembatani semuanya.

 

Sumber : dpr ri go. id

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *