Polresta Pekanbaru Perkuat Cegah Karhutla dan ISPA, Bagi Masker Warga

PEKANBARU, INFOZONE – Polresta Pekanbaru tak hanya hadir saat gangguan terjadi, tetapi bergerak lebih awal mencegah ancaman. Salah satunya ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, kabut asap yang ditimbulkan berpotensi menurunkan kualitas udara dan memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga.

Bacaan Lainnya

Karena itu, jajaran Polresta Pekanbaru di bawah komando Kapolresta Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., M.H. terus memperkuat langkah pencegahan.

Patroli di wilayah rawan Karhutla ditingkatkan, pemantauan dan deteksi dini dilakukan setiap hari, serta respons cepat disiapkan jika ditemukan potensi titik api. Personel di lapangan juga aktif memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Tak hanya mencegah sumber asap, Polresta juga melakukan perlindungan langsung kepada masyarakat. Personel membagikan masker kepada warga yang beraktivitas di luar ruangan.

Warga diimbau untuk mengurangi aktivitas luar ruangan saat kualitas udara memburuk, selalu memakai masker, menjaga daya tahan tubuh, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gangguan pernapasan.

“Keberhasilan penanganan Karhutla bukan hanya saat api berhasil dipadamkan, tapi ketika api berhasil dicegah sebelum membesar, udara tetap bersih dan masyarakat bisa beraktivitas aman,” menjadi penekanan Kapolresta.

Dalam pelaksanaannya, Polresta Pekanbaru memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, TNI, BPBD, Manggala Agni, Damkar dan seluruh stakeholder terkait. Kolaborasi ini menjadi kunci menciptakan sistem pencegahan Karhutla yang cepat, terpadu dan berkelanjutan.

Polresta mengajak seluruh masyarakat Pekanbaru untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Mencegah Karhutla berarti menjaga kualitas udara dan menekan risiko ISPA.

 

Sumber : Humas Polresta Pekanbaru 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *