Polres Rohil Amankan 2 Pengedar Sabu di Kubu, 2,41 Gram Disita

ROKAN HILIR, INFOZONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah pesisir. Dua pengedar sabu diringkus di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (27/9/2026) malam.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.45 WIB.

Bacaan Lainnya

Di kediamannya, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (25). Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah paket kristal diduga sabu yang disimpan di dalam dompet, beserta alat pendukung peredaran lainnya.

Tak berhenti di situ, dari keterangan AP, polisi melakukan pengembangan sekitar 3 kilometer dari lokasi pertama dan berhasil mengamankan pemasoknya, berinisial M (43).

Kedua tersangka beserta barang bukti dengan total berat kotor 2,41 gram sabu langsung digelandang ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine, tersangka AP dinyatakan positif metamfetamin, sedangkan M negatif. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, timbangan digital, uang tunai Rp269.000, serta plastik klip dan alat pengepakan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H. didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H. menegaskan komitmennya memberantas narkoba hingga ke akar.

“Pengungkapan ini membuktikan sinergitas antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama menjaga Rokan Hilir tetap bersih dari narkoba. Saya sangat mengapresiasi kewaspadaan warga yang berani melapor. Sekecil apa pun barangnya, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke layanan darurat Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber: Humas Polres Rohil 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *