BKGD Dumai 2026-2030 Dikukuhkan, Danrem 031/WB Dorong Sinergi

DUMAI, INFOZONE – Pengurus Badan Kerja Sama Gereja-Gereja Dumai (BKGD) masa bakti 2026-2030 resmi dikukuhkan dalam acara pelantikan yang berlangsung di Kota Dumai, Selasa (29/9/2026).

Pelantikan tersebut turut dihadiri Komandan Korem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han. Kehadiran Danrem menjadi wujud dukungan TNI terhadap upaya membangun kebersamaan dan memperkuat sinergi antar elemen keagamaan, masyarakat, dan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada awak media, Danrem 031/WB menegaskan pelantikan pengurus bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan awal dari amanah dan tanggung jawab untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk semakin memperkuat kebersamaan, membangun komunikasi dan meningkatkan sinergi. Dengan kebersamaan yang kuat, berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat dapat kita hadapi secara bersama-sama,” ujar Danrem.

Brigjen Agustatius Sitepu juga mengajak seluruh jajaran pengurus BKGD yang baru untuk terus menjaga semangat persaudaraan dan toleransi. Menurutnya, peran tokoh dan organisasi keagamaan sangat penting dalam menciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif di tengah masyarakat.

“Perbedaan merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat menjaga persatuan, saling menghormati dan membangun kerja sama demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Danrem menegaskan Korem 031/Wira Bima senantiasa terbuka untuk membangun komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai komponen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan. Sinergi tersebut diharapkan terus diperkuat melalui kegiatan yang memberikan manfaat nyata serta mendukung stabilitas keamanan di wilayah Riau.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan baru, BKGD Dumai diharapkan mampu melahirkan program-program yang memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian sosial, toleransi, serta persatuan di Kota Dumai dan Provinsi Riau.**A-R 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *