Polres Rohil Gelar Green Coaching Clinic, Edukasi Tertib Lalin Sekaligus Jaga Lingkungan

Rokan Hilir, Infozone – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir menggelar kegiatan Polantas Green Coaching Clinic di Lapangan Uji Praktek SIM Satpas 0923, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini memadukan pembinaan keselamatan berkendara dengan kampanye kepedulian lingkungan sebagai bagian dari penerapan konsep Green Policing yang diusung Polda Riau.

Bacaan Lainnya

Peserta yang hadir merupakan para pemohon SIM dan masyarakat umum. Personel Satlantas memberikan pembekalan tentang tata tertib berlalu lintas, keterampilan berkendara yang aman dan bertanggung jawab, hingga kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan.

Selain itu, petugas juga menyampaikan pesan penting tentang kepedulian lingkungan agar masyarakat turut menjaga kebersihan dan kelestarian alam. Seluruh materi disampaikan secara humanis, edukatif, dan interaktif.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Lantas Polres Rohil AKP Fikri Kurniawan yang didampingi Kasi Humas IPDA Anton mengatakan, keselamatan berlalu lintas dan kepedulian lingkungan harus berjalan beriringan.

“Keselamatan berlalu lintas dan kepedulian terhadap lingkungan adalah dua hal yang berjalan beriringan. Berkendara dengan tertib, hemat energi, serta tidak mencemari lingkungan — itulah wujud nyata Green Policing yang kami tanamkan,” kata AKP Fikri.

“Kami ingin mengubah pola pikir: setiap pengendara bukan sekadar pengguna jalan, melainkan juga penjaga lingkungan. Budaya tertib yang dibangun hari ini akan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga. Polres Rohil berkomitmen akan menggelar pembinaan serupa secara berkelanjutan untuk mewujudkan wilayah yang aman, tertib, asri dan lestari. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

 

Sumber : Humas Polres Rokan Hilir

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *