ROKAN HILIR, Infozone – Satreskrim Polres Rokan Hilir mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas HPT mangrove Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Ini terungkap dalam Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel dan Kasi Humas IPDA Didi Sofyan di Aula Tunggal Panaluan. Rabu 17/6/2026 sore.
Kasus terungkap dari laporan Ketua Yayasan Peduli Lingkungan Daniel Pratama 6/6/2026. Setelah cek lapangan dan verifikasi koordinat KemenLHK, lokasi terbukti masuk HPT yang wajib izin pemerintah.

Di lokasi 3 hektare, petugas temukan bekas pembukaan lahan pakai alat berat. Pelaku I alias M Bin R 46 tahun warga Sungai Daun ditetapkan tersangka dan ditangkap.
Barang bukti disita 1 unit excavator Hitachi ZX110 oranye, 1 unit HP Realme C71, dokumentasi lahan, dan peta lokasi.
Tersangka dijerat UU Kehutanan jo UU Perlindungan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Ini komitmen Polri jaga kelestarian lingkungan dan tindak tegas perusakan kawasan hutan mangrove,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

Sumber : Humas Polres Rohil, Rabu 17 Juni 2026.









