JAKARTA, INFOZONE – Polda Metro Jaya menegaskan komitmen mengawal hak kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun polisi menyampaikan imbauan kamtibmas persuasif agar mahasiswa tidak menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Imbauan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat 12 Juni 2026 pukul 20:27 WIB, seperti dirilis http://Tribratanews.polri.go.id.
Langkah ini diambil murni demi menjaga fasilitas publik, urat nadi perekonomian, serta hak-hak masyarakat pengguna jalan lainnya. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin penuh undang-undang.
Kombes Budi menerangkan pelaksanaan aksi di DKI Jakarta wajib patuh koridor regulasi, salah satunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015. Aturan itu jadi instrumen pacing & balancing antara hak demonstran dan hak ratusan ribu warga Jakarta untuk nyaman, lancar, dan aman.
“Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap aturan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” jelasnya.
Regulasi itu mengamanatkan setiap warga negara wajib menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum. Kebebasan berekspresi harus beriringan dengan penghormatan hak mobilitas masyarakat luas.
Pelarangan demo di Bundaran HI didasari kajian teknik dan analisis dampak sosial. Poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin merupakan episentrum roda penggerak sirkulasi kendaraan Jakarta.
“Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat UU No. 9 Tahun 1998 untuk menghormati hak orang lain, kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa,” ujar Kombes Budi.
Ia sebutkan konsentrasi massa di titik itu berisiko memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino ke jalur arteri. Area itu juga hub transportasi massal strategis seperti Stasiun MRT dan halte integrasi TransJakarta, serta zona objek vital ekonomi dan perhotelan internasional.
Untuk mengakomodasi hak bersuara mahasiswa secara aman tanpa lumpuhkan kota, polisi ingatkan pemerintah sudah sediakan 3 ruang alternatif resmi sesuai Pasal 4 Pergub DKI No. 232/2015:
1. Silang Selatan Monas
2. Parkir Timur Senayan
3. Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI
Lokasi itu dirancang mampu menampung massa tanpa melumpuhkan urat nadi transportasi logistik kota.
Polda Metro Jaya pastikan personel lapangan mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan prinsip ultimum remedium. Sinergi komunikasi antara mahasiswa dan petugas diharapkan terjaga agar aspirasi berjalan cerdas, tertib, konstruktif.
Pengguna jalan diimbau patuhi arahan petugas dan antisipasi rute jika terjadi kepadatan. Masyarakat butuh pengawalan, info lalu lintas, atau lapor gangguan keamanan bisa hubungi Call Center resmi Polri 110.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id -Penulis : (ay/hn/rs)`
—









