Foto udara suasana salah satu perumahan subsidi di Walantaka, Kota Serang, Banten, Selasa (14/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Jakarta, Infozone | Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengeluarkan kebijakan strategis yang memperbolehkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maksimal Rp1 juta. Untuk mengajukan kredit rumah subsidi yang ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
Hal itu sebagai upaya percepatan untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah.
Sumber : indonesia go id









