Pemerintah Tetapkan Syarat Mudah Rumah Subsidi

Foto udara suasana salah satu perumahan subsidi di Walantaka, Kota Serang, Banten, Selasa (14/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Jakarta, Infozone | Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengeluarkan kebijakan strategis yang memperbolehkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bacaan Lainnya

Dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maksimal Rp1 juta. Untuk mengajukan kredit rumah subsidi yang ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.

Hal itu sebagai upaya percepatan untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah.

Sumber : indonesia go id

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *