Oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS Resmi Diberhentikan

Maluku, Infozone|Oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi terkait kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Tual.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menghadirkan sejumlah saksi dan memeriksa fakta persidangan secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi, Selasa (24/2/2026).

Akun X  Polda Maluku

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *