PULAU RUPAT, INFOZONE – Suasana khidmat dan semangat kebudayaan menyelimuti acara penunjukan pra penabalan Dato’ Lembaga Dr. Elviriadi dan Dato’ Bandar M. Yunus dalam Perkumpulan Kekerabatan Kesultanan Siak Sri Indrapura (KKSSI) wilayah Pulau Rupat.
Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat struktur kepemimpinan adat serta menegakkan marwah masyarakat Melayu di tanah Rupat.
Prosesi semakin bermakna dengan hadirnya restu pimpinan tertinggi KKSSI, Sri Paduka Duli Yang Mulia Dipertuan Agung As Syarif Ridwan Abdul Jalil Abdurrahman Syah.
Melalui Dato’ Tumenggung Abulizar, pimpinan tertinggi secara resmi menurunkan ikrar kepada Dato’ Bandar M. Yunus dan Dato’ Lembaga Dr. Elviriadi yang diamanahkan masyarakat.
Sebagai tanda jadi sebelum penabalan resmi, Dato’ Tumenggung menyematkan lencana kehormatan kepada para pemangku adat yang baru. Penyematan ini menandai lembaran baru sekaligus awal kebangkitan gerakan adat dan peradaban bangsa Melayu di Pulau Rupat.

Dato’ Tumenggung juga menyampaikan bahwa setelah rangkaian persiapan selesai, beliau akan ditabalkan kembali dan naik takhta oleh Pemangku KKSSI Pusat dalam waktu sesegera mungkin.
Dalam sambutannya, Dato’ Lembaga Dr. Elviriadi menyampaikan pesan berapi-api tentang pentingnya menjaga adab dan tata krama.
“Negeri ini ada tata kramanya, Bung! Jangan sembarangan di negeri ini. Asal-asalan salam, minta menghadap betul pada siapa yang dituakan di negeri ini. Bercakap luwes, berkata jujur…” tegasnya.
Beberapa poin krusial yang disampaikan:
1. Menjunjung Tinggi Adat Setempat : Siapa pun yang beraktivitas di Pulau Rupat wajib memegang prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”. Segala usaha atau pembukaan lahan harus berkoordinasi santun dengan para datuk.
2. Figur Pemimpin Adat : Para datuk harus pemberani, berilmu, arif, dan jadi benteng harapan masyarakat tanpa sombong.
3. Landasan Hukum : Penguatan adat didukung UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 & 2 serta Permen ATR/BPN No. 20 Tahun 2015 tentang hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
4. Kemandirian Mental : Masyarakat harus merdeka, hanya takut kepada Allah SWT, dan tidak tunduk pada intimidasi.
Dato’ Lembaga Dr. Elviriadi
Ketua panitia sekaligus aktivis lingkungan Salikhin menyampaikan bahwa melalui adat dan budaya, masyarakat memiliki hak waris tinggi sebagaimana diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960.
KKSSI juga membuka peluang bagi generasi muda bergabung di bidang seni adat maupun membela kedaulatan NKRI, dengan landasan adab Melayu: “Raja alim raja disembah, raja zalim raja disanggah”.
Acara ditutup dengan apresiasi kepada Dato’ Zaini, Dato’ Herman, Gito, Regar, Edi, Halim, Yanto Gld, dan pembawa acara Dato’ Kamaruddin atas kontribusinya.
Dengan terlaksananya pra penabalan ini, masyarakat dan pemangku adat Pulau Rupat berkomitmen merajut kebersamaan, memperkuat ukhuwah, serta menjaga kedaulatan hukum dan adat istiadat**.
Cuplikan/video acara.









