Judol Bola Marak Saat Piala Dunia 2026, DPR Dorong Komdigi + Polri Bentuk Tim Gabungan

JAKARTA, Infozone – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh soroti maraknya judi online bola selama Piala Dunia 2026. Ia dorong Komdigi & Polri bentuk tim gabungan tutup situs judol + PPATK lacak aliran dana, Rabu 24/6/2026.

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menegaskan praktik judi online bola selama Piala Dunia 2026 harus jadi perhatian serius pemerintah & aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Fenomena maraknya judi online bola selama Piala Dunia harus menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum. Praktik terlarang tersebut harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata Oleh Soleh dalam keterangan tertulis Parlementaria, Jakarta, Rabu 24/6/2026.

Menurutnya judol aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat & berpotensi timbulkan dampak sosial ekonomi.

Oleh Soleh dorong Kementerian Komunikasi & Digital Komdigi bersama Polri bentuk tim gabungan khusus percepat penutupan situs judol bola. Situs judol diprediksi makin aktif selama Piala Dunia 2026.

“Komdigi bersama Polri harus membentuk tim gabungan untuk menutup situs judi online bola. Komdigi dan Polri harus bekerja keras karena memberantas judi online bukan perkara mudah. Ketika satu situs ditutup, biasanya akan muncul lagi situs baru,” ujarnya. Politisi Fraksi PKB ini minta pengawasan & penindakan diperkuat selama kompetisi berlangsung.

Selain tutup situs, Oleh Soleh minta sinergi kuat dengan PPATK pantau transaksi keuangan terkait judol selama Piala Dunia.

“Pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya menutup situs, tetapi juga harus menelusuri dan memutus aliran dana yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut,” katanya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya ungkap transaksi deposit judol cenderung naik akhir pekan & lonjak saat kompetisi sepak bola besar seperti Piala Dunia.

“Pemerintah harus jadikan temuan PPATK sebagai dasar perkuat pengawasan. Jangan sampai euforia Piala Dunia dimanfaatkan jaringan judol untuk praktik ilegal,” pungkasnya.

 

Sumber: Parlementaria DPR RI, 24/6/2026 | Editor: Redaksi Infozone Nasional | logopreferred_

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *