Januari 2027, ODOL Akan Ditindak Tegas

Infozone, Jakarta | Pemerintah menegaskan komitmennya mewujudkan Indonesia bebas Over Dimension dan Overload mulai Januari 2027. Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dengan menitikberatkan pada keselamatan transportasi logistik dan perlindungan pengguna jalan, Rabu (20/05/2026).

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, pemerintah telah memiliki arah yang jelas dalam penanganan kendaraan Over Dimension dan Overload atau ODOL. Menurutnya, kebijakan itu juga didukung oleh Kementerian Infrastruktur dan Kementerian Perhubungan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini (Rabu 20 Mei 2026), dari Kementerian Infrastruktur sudah tegas, transportasi logistik yang berkeselamatan dan ramah lingkungan. Dari Kementerian Perhubungan sudah jelas dan tegas bahwa menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload nanti di Januari 2027,” ujar Kakorlantas Polri.

Ia menjelaskan, persoalan ODOL tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Masalah tersebut juga menyangkut pemilik barang, modifikasi kendaraan, administrasi, hingga regulasi yang saling berkaitan.

“Persoalannya panjang dan panjang sekali. Saya hanya di hilirnya penegakan hukum. Tapi persoalan yang ada di pemilik barang, persoalan yang ada di dimensi, persoalan yang di administrasi dan regulasi ada di sini,” ucapnya.

Meski demikian, Korlantas Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027. Langkah itu dilakukan karena praktik pelanggaran tersebut dinilai telah berlangsung lama tanpa penanganan maksimal.

“Ketika nanti tanggal 1 Januari 2027, kami (Korlantas Polri) harus melakukan penegakan hukum. Karena dari 2009 sampai 2026 negara membiarkan pelanggaran kejahatan itu,” tegas Agus Suryonugroho.

Ia menambahkan, ketentuan terkait pelanggaran kendaraan Over Dimension sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, khususnya Pasal 277.

“Pasalnya sudah jelas, Pasal 277: barang siapa atau korporasi yang merubah bentuk teknis kendaraan baik itu dimensinya, tingginya, itu adalah pidana kejahatan lalu lintas,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, Korlantas Polri akan mengedepankan pendekatan humanis dan koordinatif. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga akan terus dilakukan secara bertahap.

“Ketika Korlantas Polri sebagai alat penegak hukum, kami juga akan melakukan langkah-langkah yang humanis, langkah-langkah yang koordinatif,” katanya.

Selain itu, penindakan pada tahap awal akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan prioritas penanganan di lapangan.

“Ketika kita bicara penegakan hukum di 2027 nanti, tentunya kami akan selektif prioritas. Tapi langkah negara sudah tegas bahwa kita sudah membiarkan pelanggaran tindak pidana kejahatan lalu lintas Pasal 277 dari 2009 sampai 2026,” ujar Kakorlantas Polri.

Pemerintah juga terus memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi Weigh In Motion (WIM). Teknologi tersebut akan digunakan untuk memantau kendaraan angkutan barang secara otomatis sejak keluar dari perusahaan.

“Nanti dari kementerian semuanya sudah akan memasang WIM (Weigh In Motion), kita mengurangi pergerakan. Begitu keluar dari perusahaan sudah ditimbang. Ini sudah banyak sekali yang langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Menteri Perhubungan dan beliau juga tegas agar supaya ke depan semuanya kita saling menghormati,” ungkapnya.

Kakorlantas Polri berharap seluruh kebijakan dalam blueprint Indonesia Zero Over Dimension dan Overload dapat berjalan optimal. Menurutnya, transformasi sistem logistik menjadi langkah penting demi meningkatkan keselamatan transportasi nasional.

“Semoga dengan kebijakan negara pemerintah, Menteri Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, termasuk PU dan menteri-menteri yang lain, untuk proses daripada blueprint menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload nanti betul-betul bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Sumber : Media Humas Polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *