JAKARTA, Infozone – Bea Cukai bongkar 43 kontainer pakaian bekas impor ilegal/balpres senilai Rp37,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa 23/6/2026. Operasi pengembangan di Kalbar sita 2.060 bal lagi Rp4,12 miliar.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Pemerintah konsisten tindak impor ilegal. Proses hukum profesional, transparan, tanpa pandang bulu.
Pengungkapan berawal dari intelijen soal KM Eden Mas rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari 268 kontainer, Bea Cukai periksa 46 kontainer. Hasil scan: 43 kontainer terindikasi balpres langsung disegel.
Hingga 22/6/2026, 19 kontainer sudah diperiksa. Ditemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori, tas bekas. Total 43 kontainer diperkirakan 4.687 bal senilai Rp37,5 miliar.
“Pemerintah berkomitmen tindak tegas impor ilegal yang rugikan negara, pelaku usaha patuh, dan masyarakat,” tegas Menkeu Purbaya di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok.
Info dari Tanjung Priok ditindaklanjuti 19-21/6/2026. Tim gabungan Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, Korwas Polri sasar 2 gudang di Kubu Raya & Mempawah, Kalbar.
Hasil: 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp4,12 miliar diamankan.
“Keberhasilan ini hasil sinergi Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, Korwas Polri. Kolaborasi kunci putus rantai balpres dari hulu ke hilir,” kata Menkeu.
Penegakan hukum tak berhenti di barang. Bea Cukai dalami pemilik gudang, kontainer, hingga pihak terkait distribusi.
Pemerintah kaji langkah hukum lebih tegas termasuk penyitaan sarana angkut KM Eden Mas. “Ke depan pihak yang lakukan ini tak bisa lepas begitu saja. Dukungannya makin kuat,” tegas Purbaya.
Menkeu imbau pelaku usaha patuh ketentuan kepabeanan. Pemerintah jaga perbatasan & tegakkan hukum lindungi industri dalam negeri.
Sumber: Kementerian Keuangan, 23 Juni 2026 13.48 WIB









