Sidang MK PHPU 2024: Ahli Sebut Syarat Pendidikan Gibran Bisa Didiskualifikasi

JAKARTA, INFOZONE – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, Rabu (30/9/2026).

Pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan Mantan Anggota KPU I Gusti Putu Artha sebagai Saksi serta Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti sebagai Ahli.

Bacaan Lainnya

Ahli Hukum Tata Negara Yance Arizona menegaskan tidak ada ketentuan UUD 1945 yang menyatakan pelantikan otomatis menghapus persoalan keabsahan syarat pencalonan.

“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan. Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral,” ujar Yance di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Menurut Yance, prinsip pemilu jujur dan adil dalam Pasal 22E UUD 1945 memungkinkan koreksi terhadap tahapan sebelumnya, bahkan setelah pelantikan. Ia mencontohkan putusan di Brasil dan Pilkada Kotawaringin Barat.

Senada, Ahli Bivitri Susanti menyebut MK sebagai Guardian of Constitution memiliki implied power untuk menjaga konstitusionalitas pemilu.

“Alur pemikiran itu saya ingin masuk kepada yang dinamakan electoral justice,” jelas Bivitri.

Sementara Ahli Titi Anggraini menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memuat pengecualian pembuktian syarat pendidikan bagi lulusan luar negeri. Aturan ini tidak ada di Pemilu sebelumnya.

Hal itu dibenarkan Saksi Putu Artha. UU Pemilu mengatur syarat minimal SMA/sederajat wajib menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi. Tidak ada norma pengecualian diganti dengan ijazah S1.

Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah warga. Mereka mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan SLTA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Para Pemohon memohon MK menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran karena tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan membatalkan pelantikannya.

Sumber: Humas MKRI

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *