JAKARTA, INFOZONE – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memberikan penjelasan melalui akun X resmi @MahkamahKonstitusi terkait perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (7/10/2026).
Dalam unggahannya, MK menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Alasannya, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu (PHPU).
“Meski demikian, secara formal MK tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak adanya batas kewenangan hukum lembaga pascapelantikan,” tulis MK.
MK juga mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon. Karena itu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sumber: akun X resmi @MahkamahKonstitusi / Salinan putusan lengkap dapat diunduh melalui laman resmi http://mkri.id.







