BREAKING NEWS: Kasus Korupsi Jalan Lerahinga-Banitobo-Lamalela, Terdakwa Aci Lely Divonis Inkrah di Mahkamah Agung

LEMBATA, Infozone -| Babak akhir dari perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Banitobo akhirnya tiba. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi dalam perkara yang melibatkan terdakwa Aci Lely, dan menyatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Informasi ini diterima media dari biro Humas Kejaksaan Negeri Lembata, Kamis (06/11/2025).

Dalam putusan kasasi yang baru sajah diterima, MA menolak permohonan kasasi terdakwa Aci Lely, sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Dengan demikian, Aci Lely dipastikan harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan sebelumnya yang menjeratnya dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Banitobo.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan anggaran pada proyek jalan strategis di wilayah Banitobo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ditemukan adanya kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Dengan keluarnya putusan MA ini, seluruh proses hukum terhadap terdakwa dinyatakan selesai, dan jaksa penuntut umum akan segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut.***

Rita Senak SE Infozone melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *