Kejari Lembata Serahkan Uang Korupsi Pembangunan Puskesmas Wairiang Rp 190 Juta

Lembata, Infozone | Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyerahan uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan uang tersebut, dilakukan di Aula Kejari Lembata, Kamis, 28 Agustus 2025, Pukul 11.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Uang tersebut berasal dari terpidana Johansyah selaku penyedia dengan putusan uang pengganti sebesar Rp1.016.828.313,00, yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti sebesar Rp190.000.000,00,- yang dirampas untuk Negara.

Adapun jumlah uang sebesar Rp. 190.000.000,- tersebut sebelumnya berupa barang bukti yang telah di sita dari Terpidana oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata pada saat tahap Penyidikan.

Sehingga dari jumlah uang tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 Juni 2025 disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Oleh karena itu Terpidana Johansyah masih memilki tanggungjawab kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp826.828.313,00 Subsidair 2 (dua) tahun penjara.

Penyetoran tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.

Dengan adanya penyetoran ini, diharapkan dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Rita Senak SE, melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *