Semarang, Infozone | Pada Rabu (20/8), pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri berinisial MR (37) dan NAT (34) asal Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, tersangka berinisial I berpura-pura menjadi dukun yang mampu menggandakan uang. Ia mengundang kedua korban untuk melakukan ritual.
Korban ditemukan tewas di bekas lokasi pemecah batu di Warungpring pada Minggu (10/08). Kronologinya bermula ketika pasangan tersebut, yang mengalami kesulitan ekonomi, meminta bantuan tersangka untuk melakukan penggandaan uang.
Namun ketika tidak ada hasil yang muncul, korban menagih uang Rp 2 juta sebagai kompensasi atas ritual yang telah dijalani. Tersangka kemudian memberikan kopi berisi racun sebagai syarat ritual terakhir.
“Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, diminta meminum di tempat sepi saat tengah malam,” jelas Dwi.
Lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka I merupakan residivis pembunuhan dengan modus serupa yang dijatuhi hukuman 20 tahun pada tahun 2004 dan dibebaskan pada 2019. Kini polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lainnya.
Atas perbuatan keji ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa).
(ta/hn/rs)
Sumber: Tribratanews.polri.go.id