Hukrim
Beranda / Hukrim / Berbekal Rekaman CCTV, Polsek  Bagan Sinembah Berhasil Mengungkap Kasus Curat di Toko Ponsel 

Berbekal Rekaman CCTV, Polsek  Bagan Sinembah Berhasil Mengungkap Kasus Curat di Toko Ponsel 

ROHIL, Infozone | Berbekal Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi di sebuah Ponsel. melakukan penyelidikan, Sabtu 28 Juni 2025 Pukul 14.00 WIB.

Seorang mengaku tidak bekerja, Inisial MMS alias Marudut (25 ) alamat Jln. Hang Jebat Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, tercium petugas diduga kuat menjadi pelaku Pencurian di ponsel milik korban bernama Sopyan alias Hancian ( 43 ) yang beralamat di Jend. Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Minggu 8 Juni 2025. Pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil AKP Bonardo Purba, S.H. didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. Membenarkan telah diamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Bagan Sinembah.

Dikatakan Dia,” Pelapor membuka toko ponselnya dan mendapati 2 unit handphone merek Iphone 13 yang sebelumnya dipajang didalam steeling tokonya sudah tidak ada lagi,  sadar bahwa kedua handphone tersebut hilang barulah pelapor dan istri beserta anggota/karyawan pelapor melakukan pemeriksaan rekaman CCTV.

Dan dari rekaman CCTV tersebut terlihat ada 1 orang laki-laki memakai baju kaos dan celana pendek menuruni tangga dari lantai 2 rumah toko pelapor menuju lantai 1, yang mana area lantai 1 merupakan area toko/jual beli hanphone, dan setelah berada dilantai 1  orang tersebut mengambil/mencuri 4 unit handphone dengan berbagai jenis dan merek yang berbeda yang masih dalam keadaan baru/tersegel dari dalam toko tersebut.

Seorang Gadis Dibawah Umur di Panipahan, Rohil Dibawa Kabur Pacarnya dan Setubuhi 

Setelah itu kemudian memasukkan kedalam plastik berwarna hitam, dan lalu keluar melalui jalan masuk yaitu menuju lantai 2 rumah toko pelapor, Setelah melihat rekaman CCTV dan memastikan bahwa hilangnya handphone tersebut akibat pencurian maka pelapor berusaha untuk melakukan pencarian terhadap orang-orang tersebut dengan menanyakan kepada ketua RT dan RW namun tidak ada yang mengenali wajah pelaku.

Atas akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 25. Juta rupiah, selanjutnya pelapor menyiapkan data-data handphone yang hilang tersebut berikut potongan rekaman CCTV untuk pelapor bawa kekantor Polsek Bagan Sinembah,” Terang Kapolsek AKP Bonardo Purba. 

Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi dan juga mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV di TKP, dari hasil pemeriksaan tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan, kemudian  tim opsnal berhasil memperoleh informasi dimana lokasi/tempat pelaku menjual salah satu dari empat jenis handphone korban yang hilang.

Dan dari hasil penyelidikan  tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama MSS alias Marudut, yang mana dari pengakuannya saat diinterogasi membenarkan telah menjual 1 unit handphone merek Oppo  merek A60, dan diperiksa berdasarkan data yang dimiliki oleh korban bahwa handphone tersebut merupakan salah satu dari empat handphone  yang hilang dari dalam toko milik korban. 

Selanjutya tersangka berikut barang bukti handphone yang dimaksud dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk barang bukti 

KPK Gandeng Ulama, Dakwah Jadi Senjata Baru Lawan Korupsi

adalah 1 (unit handphone Oppo A60 ram 8 internal 256 dengan nomor imei 866190078064039/866190078064021 beserta kotaknya dan 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku memasuki TKP. MSS alias Marudut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana, atau diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” imbuhnya. 

Sumber: Humas Polres Rohil 

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *