ROHIL, Infozone | Tim Penyidik Polsek Panipahan Polres Rohil, mengungkap kasus penggelapan dengan mengamankan seorang tersangka Inisial RD ( 33 ) alamat Jl. Parit Mat Ali, Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil. RD ditangkap Senin 16 Juni 2025. Lalu
RD Ditangkap Polisi atas laporan korban bernama M. Yusuf (62) yang tidak terima mobilnya dibawa dari garasi mobil yang terletak di Jl. Lingkar Bundaran,Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas oleh RD, namun tidak dikembalikan dan sudah dicari dan mobil tidak ditemukan.
Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian, S.H, M.H, M.Si, didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil.” Telah diamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan 1 unit mobil Toyota Innova,” terangnya.
” Kronologinya adalah pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025, saat itu Pelapor sedang berada di rumah, kemudian datanglah RD dan memohon untuk meminjam 1 unit Mobil miliknya dengan alasan memakai mobil tersebut untuk pergi berobat di daerah Pangkatan (Sumut), kemudian saat itu pelapor meminjamkan mobil tersebut.
Pada malam harinya Pelapor mencoba menghubungi terlapor namun tidak aktif, saat itu pelapor mulai resah dan khawatir, karena pelapor sempat mendengar jika terlapor memiliki riwayat membuat masalah di kampungnya. Kemudian keesokkan harinya Pelapor mencoba mendatangi lokasi pengobatan yang dimaksud, namun tidak ada ditemukan keberadaan pelapor di sana.
Pelapor mencoba menghubungi keluarga terlapor, namun keluarga terlapor sudah pasrah karena Pelapor juga sudah sering membuat keresahan di lingkungannya, Pelapor sudah mencoba mencari keberadaan mobil tersebut, namun hingga kini mobilnya sudah tidak ditemukan keberadaannya. Merasa dirugikan selanjutnya korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Panipahan,” terang Iptu Yopi Ferdian.
Dengan adanya peristiwa tersebut, unit Reskrim melakukan serangkaian Penyelidikan di lapangan, dan diketahui keberadaan terlapor dan Iapun langsung dibawa ke Kantor Polsek Panipahan. Saat dilakukan interogasi saat itu terlapor mengakui jika Mobil tersebut telah digadaikan senilai Rp. 12 Juta Rupiah kepada orang Palembang yang tidak dikenal namanya, dan proses transaksi tersebut terjadi di Palembang.
Untuk barang bukti, 1 buah STNK Mobil Toyota Innova BK 1526 JH warna Putih, dengan Nomor Rangka MHFXW43G0D4076611 dan Nomor Mesin 1TR7517248. Terlapor dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” terang Kapolsek Panipahan Polres Rohil, lagi.
Sumber: Humas Polres Rohil
Komentar