Mundur! PBB, PPP, dan Partai Elang Cabut Gugatan Verifikasi Parpol di MK

JAKARTA, Infozone – PBB, PPP, dan Partai Elang cabut uji verifikasi ulang partai politik peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terhadap Pasal 173 ayat (3) UU 7/2023 tentang Pemilu dicabut di sidang pendahuluan.

Sidang perkara Nomor 392/PUU-XXIV/2026 digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, Senin (26/10/2026). Permohonan diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang.

Bacaan Lainnya

Agenda sidang seharusnya mendengar pokok permohonan. Namun kuasa hukum pemohon Andi Kristian menyatakan prinsipal meminta pencabutan.

“Setelah mengajukan permohonan pada Senin pekan lalu, ternyata prinsipal kami meminta untuk melakukan pencabutan dan suratnya sudah dilampirkan,” jelas Andi di MK.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang panel didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyatakan akan mencatat pencabutan tersebut.

Sebelumnya, para pemohon merasa dirugikan norma Pasal 173 ayat (3) UU 7/2023 yang menyatakan partai yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang. Dalam praktik Pemilu 2024, PBB, PPP, dan Partai Elang tetap harus verifikasi faktual meski sudah ikut Pemilu 2019.

Mereka juga menggugat Pasal 415 ayat (1) UU 7/2017 tentang ambang batas parlemen. Pemohon menilai ada ketidakpastian hukum karena acuan masih memakai hasil Pemilu 2019, sementara Pemilu 2024 sudah menghasilkan keterwakilan baru.

Para pemohon sebelumnya meminta MK memaknai Pasal 415 agar partai yang tidak lolos ambang batas tetap disertakan penghitungan kursi jika bergabung dengan partai yang lolos atau gabungan partai tidak lolos yang memenuhi ambang batas.

Dengan pencabutan ini, perkara Nomor 392/PUU-XXIV/2026 resmi tidak dilanjutkan.

 

Sumber: mkri go.id

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *