Hasyim Asy’ari Bantah Cacat Ijazah Gibran di Sidang MK

JAKARTA, INFOZONE – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang lanjutan Kamis (1/10/2026) di Ruang Sidang MK, mantan Ketua KPU RI periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, dihadirkan sebagai Saksi oleh KPU selaku Termohon.

Bacaan Lainnya

Hasyim membantah dalil Pemohon yang menyebut ada cacat administratif dan manipulatif pada syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal itu menyebut bukti kelulusan SMA dikecualikan bagi bakal calon yang tidak punya bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” tegas Hasyim di depan Majelis Hakim.

Menurut Hasyim, penyusunan PKPU 19/2023 sudah sesuai aturan. Munculnya Pasal pengecualian itu karena ada masukan dari Kemendikbud, karena banyak orang yang mau jadi caleg mengajukan surat penyetaraan. Jadi bukan dibuat khusus untuk Pemilu 2024 atau untuk meloloskan calon tertentu.

Hakim Cecar, Hasyim Akui Tak Klarifikasi Ijazah Gibran

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat mempertanyakan apa saja yang disempurnakan di Pasal 18 ayat (3) tersebut.

Hasyim menjawab pembentukan PKPU memang selalu dalam waktu sempit, sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 dan penyusunan 31 Agustus 2023, termasuk RDP dan harmonisasi.

Fakta lain yang terungkap, Hasyim mengakui tidak melakukan klarifikasi kebenaran dokumen syarat pendidikan Gibran. Alasannya, dokumen serupa sudah pernah dipakai Gibran saat Pilkada Surakarta 2020 dan tidak ada keraguan serta aduan masyarakat.

“Klarifikasi itu hanya dilakukan dalam dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat. Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan dan tidak ada laporan,” jelasnya.

Ahli: Ini Bukan Soal Loloskan Calon, MK Tak Berwenang Setelah Pelantikan

Ahli dari Termohon, Agus Riwanto (Guru Besar HTN UNS) menegaskan PKPU 19/2023 lahir lewat proses kelembagaan yang sah, bukan dirancang untuk untungkan calon tertentu. Pasal 18 ayat (3) bukan hapus syarat minimal SLTA, tapi atur keadaan khusus dokumen.

Ahli lain, Khairul Fahmi dari Universitas Andalas, menyebut MK tidak lagi berwenang memeriksa PHPU setelah pelantikan. Status sudah berubah dari calon menjadi pejabat konstitusional.

“Setelah pelantikan, jalur sengketa pemilu ditutup. Jika ada fakta serius, mekanismenya lewat Pasal 7A dan 7B UUD 1945 atau pemakzulan, bukan PHPU,” tegas Khairul.

Menurutnya, Pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini juga tidak punya legal standing, karena hanya pasangan calon yang boleh ajukan PHPU.

Bawaslu Bantah & Ahli Pihak Terkait Diusir

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja justru menyanggah Hasyim. Ia menyebut Bawaslu tidak diberi akses verifikasi syarat pencalonan. “Kami hanya bisa mengakses lewat Silon, dan tidak punya akses login. Jadi kami tidak tahu ijazah ini apa,” kata Bagja.

Sidang juga sempat memanas saat Ahli dari Pihak Terkait (Militan Gibran 08 Nusantara), Muhammad Rullyandi, tidak diperbolehkan bicara lisan karena sebelumnya menyebut sidang PHPU dan Ketua MK ilegal. Majelis hanya menerima keterangan tertulisnya.

Sementara Ahli pendidikan Ina Setiawati menyebut penetapan kesetaraan pendidikan adalah kewenangan Kemendikbud, dan frasa “Grade 12 di UTS Insearch” di surat penyetaraan dinilai kurang tepat administratif.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan dari Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

 

Sumber : MK RI – 1 Oktober 2026

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *