JAKARTA, INFOZONE – Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Kebijakan ini diambil berpedoman pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengatakan, moratorium merupakan langkah strategis Polri untuk menyelaraskan tugas dengan kesepakatan bersama DPR.
“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar dalam RDPU RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).
Syahar menjelaskan, konflik agraria tidak selalu berkaitan dengan persoalan pidana. Banyak kasus juga menyangkut aspek keperdataan dan hak masyarakat adat.
Karena itu, Polri mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme mediasi dan keadilan restoratif. Polri juga menerapkan penundaan proses pidana secara prejudisial untuk perkara yang terkait perjuangan masyarakat mempertahankan hak atas tanah.
“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan data Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP), tercatat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia.
Data itu berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik, dengan tipologi konflik antara perusahaan/swasta dengan masyarakat.
Syahar menambahkan, tipologi konflik agraria juga meliputi antarmasyarakat, pemerintah dengan masyarakat, serta pemerintah dan perusahaan.
Polri akan terus mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum pidana, perdata, maupun hak masyarakat adat.
Sumber : Divisi Humas Polri | 8 September 2026, 15:24 WIB.








