Presiden Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Karhutla, Minta Nama 8-18 Korporasi

JAKARTA, INFOZONE – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diperkuat, termasuk mengusut tuntas dugaan kesengajaan pembakaran yang terkait pembukaan lahan perkebunan.

Arahan itu disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin (7/9/2026).

“Tolong Selidiki Terus, Nama Korporasi Sampai ke Saya”

Presiden Prabowo menyoroti adanya indikasi kesengajaan dalam kasus Karhutla.

“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” tegas Kepala Negara.

Presiden juga meminta temuan tersebut ditindaklanjuti bersama Menteri Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” imbuh Presiden Prabowo.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan di lapangan ditemukan indikasi pembakaran sengaja.

“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ujar Suharyanto.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan hingga saat ini terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses.

Dari jumlah tersebut, aparat telah mengamankan 138 tersangka. Selain itu, 8 korporasi tengah diproses dan ada 18 perusahaan lain yang sedang didalami.

Sebanyak 42 perusahaan juga telah diberi sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin.

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah,” ujar Kapolri.

 

Sumber : Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden | 7 September 2026, 17:15 WIB

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *