HNW Desak Evaluasi Total Program MBG Usai Ribuan Anak Keracunan

JAKARTA, INFOZONE.CO.ID.– Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi dan koreksi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan itu disampaikan menyusul kembali terjadinya dugaan keracunan anak-anak di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir. HNW juga meminta ada sanksi keras dan penegakan hukum tegas terhadap SPPG atau pihak yang terbukti lalai.

Bacaan Lainnya

HNW menilai persoalan ini sangat serius karena penerima manfaat MBG adalah anak-anak pelajar bahkan santri yang seharusnya mendapat jaminan makanan aman dan bergizi.

“Kalau kejadian keracunan seperti ini terus berulang, tentu tidak cukup hanya ditangani kasus per kasus. Harus ada evaluasi dan koreksi yang mendasar dari hulu sampai hilir, juga pemberian sanksi keras dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Hidayat, Jumat 4 September 2026.

HNW menyoroti beberapa kasus besar dalam beberapa hari terakhir:

1. 566 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo, ada yang dikabarkan meninggal dunia

2. 752 murid dan 25 guru SMAN 1 Lasem Rembang

3. 152 siswa di Tana Toraja

4. 181 siswa hingga guru di Agam

5. Puluhan siswa di Klaten, Nganjuk, dan daerah lainnya

Dalam kasus Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, Kepala BGN sudah menyatakan itu kelalaian sengaja petugas SPPG terkait sistem dan waktu distribusi.

“Jika memang benar kelalaiannya di SPPG, maka harus ada sanksi keras dan hukuman tegas yang menjerakan,” tegasnya.

Secara nasional, data JPPI mencatat 3.079 korban pada Agustus 2026 dan secara kumulatif sejak Januari hingga Agustus mencapai 15.735 korban.

Tingginya angka ini berkorelasi dengan persepsi publik. Berdasarkan survei Poltracking Juli 2026, 44,6% publik ingin Program MBG tidak dilanjutkan.

Ditambah tingkat keterbuangan makanan yang besar. Survei Indikator Politik Juli 2026 menyebut 41,7% anak-anak sering membuang MBG.

“Maka berdasarkan aspirasi publik dan kondisi keracunan serta keterbuangan tersebut, demi perlindungan keselamatan anak-anak, Program MBG sudah seharusnya dievaluasi total, bahkan bila diperlukan agar dihentikan sementara selama proses evaluasi total itu,” lanjut Hidayat.

Anggota DPR RI Fraksi PKS itu menegaskan perlindungan anak adalah amanat konstitusi Pasal 28B ayat 2 UUD NRI 1945.

“MBG juga harus dipastikan sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Aspek kesehatan dan keselamatan tidak boleh dikesampingkan demi target distribusi. Ini untuk mempersiapkan generasi Emas menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. Sumber : mprri go. id

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *