PEKANBARU, INFOZONE – Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melalui media sosial yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait video TikTok yang diduga memuat ucapan bernuansa penghinaan dan berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, perkara tersebut bermula dari beredarnya foto PS saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026. Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih.
Foto itu menyebar luas dan menjadi perhatian masyarakat. Sehari setelahnya, 22 Agustus, PS ditegur saat technical meeting Pacu Jalur. Teguran itu berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya Pacu Jalur.
“Pada tanggal 22 Agustus, yang bersangkutan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing juga sudah meminta maaf secara terbuka. Saat itu persoalan dianggap selesai,” ujar Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat 4 September 2026.
Namun persoalan kembali mencuat. Pada 26 Agustus 2026, beredar video TikTok yang diduga berisi ucapan tidak pantas dari PS yang saat itu telah berada di Samosir, Sumatera Utara. Video tersebut menyebar luas dan memicu beragam komentar.
Kondisi tersebut mendorong DR, tokoh masyarakat sekaligus ustaz, membuat laporan ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.
“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi,” kata Hidayat.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur serta ahli bahasa. Setelah gelar perkara, status PS dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Untuk kepentingan proses hukum, Kasat Reskrim Polres Kuansing berangkat ke Samosir untuk mengamankan PS. Kini tersangka telah dibawa ke Riau dan akan menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing.
Hidayat menegaskan, proses hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan situasi sosial di Kuansing. Pihaknya tidak ingin perkara tersebut berkembang menjadi persoalan antarsuku maupun antaretnis.
“Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam,” ujarnya.
Ia mengingatkan keberagaman adalah bagian dari kehidupan Indonesia. “Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas. Kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama,” katanya.
Terkait kemungkinan restorative justice, Hidayat menjelaskan proses hukum tetap berjalan. Namun apabila kedua pihak sepakat dan persyaratan terpenuhi, penyidik akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi juga meminta masyarakat dan media tidak memperkeruh situasi dengan informasi yang belum terverifikasi. “Penanganan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum,” kata Akmadi.
Sumber : Humas Polresta Medan








