Komdigi Tegaskan Tidak Minta Takedown Video Kasus Pejompongan

JAKARTA, INFOZONE – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedown terhadap video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 01/09/2026.

Fifi memastikan informasi mengenai kasus tersebut masih dapat ditemukan masyarakat di sejumlah platform.

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi.

Ia menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut.

Senada, Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Safriansyah Rosadi menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Safri.

Menurut Safri, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau sadis.

“Dalam kasus Pejompongan, kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” katanya.

Ia juga menegaskan apabila ada konten yang hilang, itu murni keputusan platform berdasarkan kebijakan moderasi mereka.

Saat ini Komdigi terus melakukan edukasi agar masyarakat mampu memilah konten di media sosial. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur _report_ pada platform.

“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” kata Safri.

Komdigi mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat atau menyebarkan konten yang mengandung kekerasan.

 

Sumber: Siaran Pers Komdigi, 2 September 2026

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *