PANGKALPINANG, Infozone – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Bea Cukai Pangkalpinang menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp21,2 miliar.
Sebanyak 16,46 kilogram sabu dan hampir 5.000 butir ekstasi berhasil disita. Dalam operasi itu, tim gabungan mengamankan 1 tersangka berinisial A alias AS, warga Pangkalpinang berprofesi nelayan.
Penangkapan dilakukan Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 05.30 WIB di 2 lokasi: Jalan Semabung dan Jalan Tenggiri. Di Semabung ditemukan paket sabu kemasan teh China dalam mobil. Di Tenggiri ditemukan kardus berisi narkotika, timbangan digital dan alat kemas.
Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor Sihombing menyebut pengungkapan berawal dari info masyarakat.
“Polda Babel tidak akan pernah berhenti menanggulangi narkoba. Ini masalah bersama yang butuh sinergi,” ujar Viktor, Kamis (27/8/2026).
Tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. Dari BB yang diamankan, diperkirakan 87.305 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol. Ronald F. Sipayung menyebut penyidikan masih berlanjut. Saat ini dilakukan analisis digital forensik pada HP tersangka untuk membongkar jaringan.
Sumber. : Tribrata News Polri go. id








