Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, Kerugian Negara Rp 6,1 Miliar

BELITUNG, BABEL, Infozone – Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bijih timah kering dan balok timah ilegal. Pengungkapan dilakukan Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area parkir Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa truk ekspedisi nopol BN 8909 PA yang hendak dikirim menggunakan KM Sawita tujuan Belitung–Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti:

  • Bijih timah kering : 229 kampil dengan berat total sekitar 7.918 kg
  • Balok timah hasil peleburan home industry : 37 balok dengan berat total sekitar 947 kg.

Berdasarkan perhitungan awal, aktivitas perdagangan ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6.110.800.000. Nilai tersebut masih dapat berubah setelah dilakukan pendalaman terhadap asal-usul, kadar, dan legalitas barang bukti.

Petugas juga menemukan modus penyamaran. Di dalam truk yang sama turut diangkut oli bekas, rokok, hingga kotak berisi burung. Pencampuran barang tersebut diduga untuk menyamarkan keberadaan timah selama pengangkutan.

Barang bukti saat ini telah diamankan di GBT Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang, pemilik, pengirim, penerima, dan kemungkinan adanya jaringan lain.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyelundupan dan perdagangan komoditas timah yang tidak sesuai aturan. Pengawasan di jalur pelabuhan akan terus ditingkatkan untuk mencegah kebocoran SDA dan potensi kerugian negara.

Satlap Tri Cakti mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan, maupun perdagangan timah tanpa legalitas sesuai peraturan perundang-undangan. (Red)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *