ROKAN HILIR, INFOZONE – Satres Narkoba Polres Rohil memusnahkan 336,01 gram sabu dan 23 butir ekstasi, Jumat (26/6/2026) siang. Pemusnahan digelar terbuka di Ruang Satres Narkoba Polres Rohil sekitar pukul 11.00 WIB.
Barang haram itu merupakan barang bukti dari 11 kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba selama April hingga Juni 2026. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti sudah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Prosesnya disaksikan langsung oleh berbagai pihak. Mulai dari KBO Satres Narkoba IPTU Lukfi Nareri, Ps. Kanit I AIPDA Bobby Satria, perwakilan Kasiwas, Kasat Tahti, Propam, hingga penasihat hukum para tersangka.
Satu per satu kemasan dibuka. Sabu dan ekstasi kemudian dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur cairan pembersih. Setelah hancur dan tak bisa digunakan lagi, sisa larutan dibuang ke septic tank.
“Kegiatan ini bentuk transparansi dan akuntabilitas kami. Sekaligus bukti nyata Polres Rohil tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” ujar IPTU Lukfi Nareri di lokasi.
Sepanjang tiga bulan terakhir, Satres Narkoba Rohil memang gencar melakukan operasi. Hasilnya: 11 perkara tuntas dengan belasan tersangka diamankan.
Polres Rohil berharap, pemusnahan ini memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lain. Tujuannya satu: Rokan Hilir bersih dari narkotika.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Sumber: Satres Narkoba Polres Rokan Hilir









