Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Mafia Tambang Emas Ilegal PT Simba Jaya Utama

Foto: Dokumentasi Bareskrim Polri/Tribratanews.polri.go.id

JAKARTA, Infozone – Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus mafia tambang emas ilegal PT Simba Jaya Utama, Senin 15/6/2026. Informasi ini disampaikan Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak melalui rilis resmi http://Tribratanews.polri.go.id, Rabu 17/6/2026.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka yakni Mantan Direktur PT SJU DHB dan Direktur PT SJU saat ini VC ditahan 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai 5 Juli 2026 di Rutan Bareskrim Polri.

“Penahanan dilakukan karena keduanya sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan 10 Juni 2026,” jelas Brigjen Ade Safri dalam rilis http://Tribratanews.polri.go.id.

DHB diketahui anak pengusaha Siman Bahar yang meninggal di Cina April 2026. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.

Penyidik kini berkoordinasi dengan PPATK untuk penelusuran aset seluruh aliran dana rantai kejahatan PETI dan TPPU.

Para tersangka dijerat Pasal 161 UU No 3/2020 Minerba jo Pasal 20C dan/atau Pasal 21 ayat 1 UU No 1/2023 KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU No 8/2010 TPPU. (ay/hn/rs – http://Tribratanews.polri.go.id)

 

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *