Polres Rohil Ringkus 3 Maling Hiolo Kelenteng, 1 Penadah Ditangkap 

ROHIL, Infozone – Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil membongkar komplotan pencuri barang ibadah. Tiga pelaku spesialis maling hiolo atau dupa kelenteng diringkus, plus 1 penadahnya ikut diamankan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dalam press release di Ruang Tunggal Panaluan, Mapolres Rohil, Selasa 16/6/2026 pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Aksi komplotan ini nggak cuma sekali. Berdasarkan hasil pemeriksaan:

1. Jumat, 22 Mei 2026 pukul 03.30 WIB : Menggasak Kelenteng So Chu, Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Bangko.

2. Selasa, 9 Juni 2026 pukul 06.00 WIB : Beraksi lagi di Kelenteng Hai Cu King, Jalan Utama, Kepenghuluan Sungai Bakau, Sinaboi.

3. Jumat, 30 Mei 2026 : Ternyata juga beraksi di wilayah Bengkalis, tepatnya di Kelenteng Chiu You Kwan, Kelurahan Batang Pudu, Mandau.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasi Humas Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H., menjelaskan kronologi lengkap kepada awak media.

Identitas 3 pelaku yang diamankan:

1. MP alias Putra (26) : Warga Kelurahan Buluh Kasap, Dumai Timur

2. SI alias Supri (48) : Residivis narkotika 2026, warga Bukit Kayu Kapur, Bukit Kapur

3. DA alias Ewin (25) : Residivis curat 2025, warga Teluk Binjai, Dumai Timur

Barang curian mereka dijual ke penadah JS alias Pak Sinaga (54) . Pria 54 tahun warga Jalan Simpang Bangko, Desa Bumbung, Bathin Solapan, Bengkalis ini juga sudah diciduk tim.

Total kerugian ditaksir Rp238 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan:

– 5 buah hiolo/dupa kelenteng

– Pembakar hiolo

– Kipas angin & rice cooker

– Linggis, pakaian yang dipakai saat beraksi

– 3 unit HP: Samsung, Oppo, Vivo

“Kami masih kembangkan kasus ini. Ada BB lain yang masih kami cari. Koordinasi dengan Polres Bengkalis juga terus jalan,” tegas AKBP Isa.

Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d-g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Penadah JS dijerat Pasal 591 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukumannya berat.

Kapolres mengimbau pengurus rumah ibadah di Rohil agar lebih meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam rawan dini hari.

“Terima kasih rekan media atas kehadirannya. Semoga ini jadi efek jera,” tutup Kapolres.

 

Sumber : Press Release Polres Rohil, Selasa 16 Juni 2026.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *