JAKARTA, INFOZONE – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Tersangka berinisial AYS dari pihak swasta. Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu.
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Syarief Sulaiman Nahdi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 11 Juni 2026.
Modus: Atur Dapur SPPG & Batalkan Pendaftar
Dirdik menjelaskan, AYS diminta Tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi untuk mencari mitra pelaksanaan MBG.
Tersangka SS lalu memberi akses ilegal ke AYS untuk intervensi tim verifikator Mitra MBG. Dengan akses itu, AYS tahu titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kosong.
“AYS mengatur calon SPPG yang mendaftar pada portal Mitra MBG. Calon SPPG yang semula disetujui jadi dibatalkan status pendaftarannya. AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar padahal Portal MBG sudah tutup,” ungkap Syarief.
Setelah atur titik SPPG, AYS memberi uang tunai ke Tersangka SS dalam mata uang asing maupun rupiah. Uang itu dari mitra MBG yang minta bantuan AYS agar jadi Mitra MBG.
Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
AYS disangka langgar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP. Tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik periksa 10 saksi, 2 ahli, dan gelar ekspose. Kejagung menegaskan proses dilakukan profesional dan akuntabel dengan asas praduga tak bersalah.
Sumber : Keterangan Pers Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Kamis 11 Juni 2026.









