Resmi! Ini Logo Layanan Polisi 110: Arti Warna Merah-Putih-Hitam & Filosofi Telepon Sinyal 24 Jam

JAKARTA, INFOZONE  – Catat sanak! Layanan Polisi 110 sekarang punya logo resmi. Polri tetapkan lewat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/695/V/2026.

Logo ini jadi identitas nasional buat layanan pengaduan & minta bantuan darurat ke polisi. Tujuannya: bikin masyarakat makin gampang lapor & percaya sama pelayanan Polri.

Bacaan Lainnya

Cepat, Responsif, Humanis: Makna di Balik Logo 110

Logo 110 bukan sekadar gambar. Ini representasi pelayanan polisi yang cepat, responsif, dan humanis. Cerminkan nilai dasar: Melindungi, Mengayomi, Melayani.

Sekaligus nunjukin Polri makin profesional, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi.

Bedah Visual: Arti Warna & Simbol Logo 110

1. Warna Merah di angka 110 : Lambang keberanian, ketegasan, & kesiapsiagaan polisi hadapi darurat.

2. Warna Putih : Artinya ketulusan, kejujuran, & integritas layanan.

3. Warna Hitam : Gambarkan profesionalisme & komitmen institusi.

4. Kotak Sudut Membulat : Sistem pelayanan terstruktur tapi tetap humanis, nggak kaku.

5. Garis Bingkai Merah : Perlindungan hukum & ketegasan melayani warga.

6. Simbol Telepon + Gelombang Sinyal : Layanan modern, cepat, aktif 24 jam nonstop.

7. Angka 110 : Nomor tunggal layanan pengaduan & bantuan polisi. Gampang diingat.

8. Tulisan “Melindungi – Mengayomi – Melayani”: Penegasan nilai dasar tugas polisi.

Nomor Tunggal, Gratis 24 Jam 

Polri tegaskan, 110 itu nomor tunggal pengaduan. Bisa dihubungi gratis 24 jam dari seluruh Indonesia. Buat lapor kriminal, kecelakaan, bencana, atau minta bantuan darurat.

Logo baru ini dipakai seragam di seluruh layanan 110. Biar masyarakat nggak bingung & makin yakin kalau yang angkat itu polisi beneran.

 

Sumber: Divisi Humas Polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *