JAKARTA, INFOZONE – Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata mendesak PT PLN (Persero) ngasih kompensasi ke warga yang kena dampak pemadaman listrik massal di Pulau Sumatra. Listrik blackout itu terjadi 3 hari, dari 22 sampai 24 Mei 2026.
“Ini bukan sekadar teknis. Layanan listrik itu hak dasar masyarakat,” tegas Ida dalam keterangan tertulis, Sabtu 30 Mei 2026. Menurutnya, mati listrik lama bikin ekonomi lumpuh, layanan publik kacau, dan warga jadi nggak aman.
Ida nyebut dampaknya luas banget. Usaha kecil rugi, layanan kesehatan terganggu, sekolah offline, sampai kebutuhan rumah tangga berantakan. Karena itu DPR minta evaluasi total sistem kelistrikan nasional biar kejadian nggak berulang.
Soal ganti rugi, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini ngacu ke Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Aturannya jelas: pelanggan berhak dapet kompensasi 50% sampai 500% dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung lama padamnya.
“Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” kata Ida. Dia minta kompensasi dikasih otomatis. Jangan pake acara warga disuruh klaim yang ribet.
“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: DPR RI









