Sekda Flotim Diduga Pungli, Setiap OPD Diminta Kontribusi Rp500 Ribu untuk Gencar Stunting di Dinas BKKBN

InfoZone,- Larantuka | Sekertaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait permintaan kontribusi sebesar Rp500 ribu dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung program Gencar/Genting Stunting di Dinas BKKBN Kabupaten Flores Timur.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya rapat internal bersama seluruh pimpinan OPD yang berlangsung di Kantor Bupati Flores Timur. Dalam rapat itu disebutkan adanya kesepakatan agar masing-masing OPD menyetor dana sebesar Rp500 ribu guna menyukseskan program penanganan stunting.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut. Mereka menilai pungutan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memiliki regulasi maupun mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

“Dasarnya apa sehingga dilakukan pemungutan di luar pendasaran yang jelas? Kalau memang ada, tunjukkan regulasinya. Apakah sudah melalui pembahasan bersama DPRD atau belum?” ungkap salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, kondisi anggaran OPD saat ini sedang mengalami efisiensi di berbagai sektor sehingga tambahan beban sebesar Rp500 ribu dinilai memberatkan operasional dinas.

“Kalau sampai terjadi, ini akan berpengaruh terhadap operasional dinas, baik kegiatan perorangan maupun belanja rutin. Pos anggarannya juga tidak ada,” ujarnya.

ASN tersebut juga mengaku belum melihat adanya berita acara resmi maupun dokumen yang telah ditandatangani para pimpinan OPD terkait kebijakan dimaksud.

“Saya sempat cek ke pimpinan saya, dan beliau bilang belum ada yang tanda tangan. Baru penyampaian secara lisan melalui grup untuk setor ke BKKBN,” katanya.

Ia pun mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban dana apabila nantinya benar-benar dikumpulkan.

“Nanti di BKKBN pertanggungjawabannya seperti apa? Juknisnya sudah ada atau belum? Kalau ada, masuk di pos anggaran yang mana? SPJ-nya bagaimana? Dugaan saya ini sudah mengarah pada tindak pidana korupsi oleh para elite pejabat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran, saat dikonfirmasi awak media membantah adanya kewajiban setoran Rp500 ribu dari setiap OPD.

“Sesungguhnya informasi bahwa setiap OPD berkontribusi seperti itu tidak benar,” ujarnya.

Menurut Petrus, hasil rapat penanggulangan stunting hanya menghasilkan komitmen bersama untuk menghidupkan kembali Gerakan Genting melalui program orang tua asuh bagi anak stunting.

“Yang ada adalah surat himbauan kepada pimpinan OPD agar setiap ASN dapat berpartisipasi secara sukarela dalam gerakan tersebut. Jadi bukan kontribusi per OPD, tetapi ASN yang secara sukarela ingin menjadi orang tua asuh melalui Gerakan Genting,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme teknis pengumpulan dana maupun regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.(*RS InfoZone Melaporkan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *