Sat Res Narkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu di Barak Inti PT Jatim

Infozone, ROKAN HILIR | Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir kembali membongkar peredaran sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial I alias A, 35, diringkus bersama 1,38 gram sabu dalam penggerebekan di Barak Inti PT Jatim, Kepenghuluan Pekaitan Kiri, Kec. Pekaitan, Senin (18/5/2026) dini hari.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan itu. Informasi masuk ke polisi pada Minggu malam, 17 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak langsung memerintahkan Tim Opsnal Reskrim turun ke lokasi. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga sering dipakai menyimpan narkoba.

Sekitar pukul 06.30 WIB, tim menggerebek rumah tersebut. Saat digeledah, I alias A kedapatan menyimpan enam paket kecil sabu dalam kantong celana jeans yang ia pakai.

“Dari penggeledahan ditemukan enam bungkus plastik klip merah berisi diduga sabu, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu ukuran kecil, dan celana jeans yang dipakai tersangka,” jelas AKP Rudi.

Hasil interogasi awal, warga Kepenghuluan Sungai Majo, Kec. Kubu Babussalam itu mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Bagan Siapi-api dengan harga Rp450 ribu. Tes urine yang dilakukan petugas juga menunjukkan hasil positif MET dan AMP.

Kini I alias A sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Rohil menegaskan, pengungkapan ini bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Pihaknya juga mengajak masyarakat terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Sumber: Humas Polres Rohil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *