Terkait Status Kepala Desa Aek Ledong atas Dugaan Rangkap Jabatan, Terkuak 

Infozone Kab. Asahan – Sumut : Jumat 21 Mei 2026 | Sejumlah perangkat Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, mempertanyakan aktivitas Kepala Desa Aek Ledong yang diduga juga bekerja sebagai karyawan PT Socfindo.

Hal itu disampaikan salah satu perangkat desa yang namanya tidak disebutkan Media Mabes News, Jumat (21/5).

Bacaan Lainnya

“Memang benar, Bapak Kades juga bekerja di PT Socfindo. Makanya sering tidak ada di kantor pada jam dinas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan warga terkait pelayanan publik di kantor desa. Beberapa warga mengaku kesulitan mengurus administrasi karena kepala desa tidak berada di tempat.” Tulis Media Mabes News.

Media Mabes News telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Aek Ledong namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Desa Aek Ledong, Pemerintah Desa Aek Ledong, dan pihak PT Socfindo sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aturan Larangan Rangkap Jabatan bagi Kepala Desa

Terkait dugaan ini, beberapa regulasi mengatur larangan rangkap jabatan bagi kepala desa:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29: Kepala desa dilarang merangkap jabatan pada BUMD dan/atau BUMDes, serta terlibat dalam kegiatan usaha lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

2. PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 66: Kepala desa yang menjadi karyawan atau pegawai pada badan usaha milik swasta wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

3. Permendagri No. 112 Tahun 2014: Salah satu syarat menjadi kepala desa adalah tidak merangkap jabatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan.

Media Mabes News menekankan bahwa pemberitaan ini dibuat untuk memenuhi fungsi pers sebagai kontrol sosial sesuai Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999, yakni melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bersambung

Ditulis oleh:  Tumpu Rumapea

Sumber : Media MabesPolri

 

Catatan Redaksi : Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *