Cafe di Indrapura Kota Diduga Jual Minuman Beralkohol untuk Hiburan Malam

Batu Bara, Infozone – Sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Benteng Sungai, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol.

Berdasarkan pantauan tim Media Gebrak TV di lapangan, lokasi tersebut membuka usaha cafe dan mempekerjakan wanita penghibur untuk melayani pengunjung. Tim juga menemukan adanya minuman beralkohol berbagai jenis di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tempat ini sudah lama beroperasi dan kini ramai dikunjungi mulai dari remaja hingga orang dewasa,” ujar salah satu anggota tim investigasi Media Gebrak TV saat melakukan penelusuran, Sabtu 16 Mei 2026.

Dalam hasil investigasi, tim menemukan kumpulan botol kosong yang berceceran di area halaman tempat pembuangan limbah sampah di sekitar lokasi. Aktivitas di tempat tersebut diduga berlangsung hingga larut malam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik cafe yang disebut milik marga Sihombing belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Media Gebrak TV menyatakan akan berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak pemilik untuk memenuhi hak jawab sesuai ketentuan UU Pers.

Upaya konfirmasi juga akan dilakukan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah setempat mengenai perizinan usaha dan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Terkait hal tersebut, diharapkan Bupati dan DPRD Kabupaten Batu Bara dapat meninjau lokasi tersebut dan mengevaluasi segala bentuk usaha yang diduga tidak sesuai perizinan, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi dampak pada lingkungan masyarakat sekitar.

Pemberitaan ini memuat dugaan yang belum terverifikasi secara hukum. Sesuai Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Informasi disampaikan berdasarkan hasil pantauan dan investigasi di lapangan untuk diketahui publik.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi. Konfirmasi akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

 

Penulis: Tumpu Rumapea

Sumber: Media Gebrak TV

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *