Bobol Kantor Desa, Dua Pelaku Curat di Teluk Berembun Ditangkap Tim Resmob Polres Rohil

Infozone, Rokan Hilir | Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Kantor Desa Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih. Dua pelaku berinisial MS alias P dan MAR alias R ditangkap beserta barang bukti elektronik dan tabung gas yang dicuri.

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, kasus ini terungkap dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/IV/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 21 April 2026 terkait hilangnya sejumlah inventaris kantor desa.

Bacaan Lainnya

Kantor Desa Dibobol, 5 Barang Inventaris Raib

Peristiwa diketahui Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor berinisial A, karyawan honorer Kantor Desa Teluk Berembun, mendapat laporan dari saksi bahwa ruangan Kasi Pemerintahan sudah kosong.

Setelah dicek, barang yang hilang meliputi 1 unit komputer warna putih, 1 unit printer, 1 unit laptop warna merah, 1 unit infokus, serta 1 tabung gas LPG 3 kilogram.

Tim Resmob Gerak Cepat, Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan

Menindaklanjuti laporan, AKP Kris Tofel memerintahkan Tim Resmob Polres Rohil yang dipimpin IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K. melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim mendapat info keberadaan salah satu pelaku di wilayah Teluk Berembun. MS alias P diamankan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, P mengaku beraksi bersama rekannya MAR alias R. Tim langsung bergerak ke rumah R di Teluk Berembun dan menangkapnya di dalam kamar.

Barang Bukti Lengkap Diamankan

Dari penggeledahan, polisi menemukan seluruh barang hasil curian yang masih disimpan pelaku. Barang bukti yang diamankan:

  1. 1 unit laptop warna merah
  2. 1 unit komputer warna putih
  3. 1 unit printer
  4. 1 unit infokus
  5. 1 tabung gas LPG 3 Kg

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Kris Tofel.

Atas perbuatannya, MS dan MAR dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan Berlanjut, Polres Imbau Warga Waspada

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Rohil masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor ke polisi bila mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.

Editor: Redaksi

Sumber: Polres Rokan Hilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *