Infozone, Padang | Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mendesak RUU Masyarakat Hukum Adat segera disahkan. Menurutnya, pengakuan negara terhadap masyarakat adat sudah jadi amanat konstitusi yang tak bisa ditunda lagi.
“Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” tegas Bob usai bertemu Pemprov Sumbar, akademisi Unand, dan tokoh adat di Padang, Rabu (6/5/2026).
Tutup Kekosongan Hukum
Bob menyebut hingga kini masih ada kekosongan hukum setingkat undang-undang yang mengatur masyarakat adat. Padahal UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) sudah mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
“Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan,” jelasnya.
Politik hukum jadi tantangan utama lambatnya pembahasan RUU ini. “Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” kata Bob. Tantangan lain: memastikan RUU tak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.
Akademisi: Ubah Pendekatan Pengakuan
Guru Besar Hukum Agraria Unand, Kurnia Warman, mendorong reorientasi kebijakan pengakuan hak masyarakat adat. Dari semula berbasis subjek, diubah jadi berbasis objek. Ia juga meminta pemda lebih proaktif menggunakan kewenangannya untuk mengakui hak masyarakat hukum adat.
“Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia,” papar Kurnia.
UUPA hingga UU sektoral lain sebenarnya sudah mengakui masyarakat hukum adat seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, hingga Negeri di Maluku. Namun implementasinya masih bermasalah.
Hadir Lengkap di Padang
Pertemuan di Padang turut dihadiri Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia Tanjung, anggota Baleg Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, Eva Monalisa, perwakilan Bappenas, Pemprov Sumbar, akademisi Unand, dan elemen masyarakat adat.
Baleg DPR menegaskan RUU ini penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kearifan lokal yang sudah hidup ratusan tahun.
Sumber: DPR RI









