InfoZone, Larantuka | KPH Flores Timur, Vinsensius Keladu, membantah tudingan yang menyebut dirinya membawa staf untuk kerja bakti di rumah pribadinya pada hari kerja aktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Saat memberikan klarifikasi di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026), Vinsensius menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir dirinya memang memiliki kesibukan tambahan karena persiapan acara komuni pertama (sambut baru) anaknya.
Ia mengakui sempat meminta bantuan beberapa staf untuk datang ke rumahnya, namun hanya bersifat sementara.
“Memang benar saya sempat ke kantor lalu kembali ke rumah untuk menyelesaikan beberapa agenda persiapan. Saya minta bantuan staf sebentar, setelah itu kembali lagi ke kantor,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak mengganggu aktivitas kantor secara keseluruhan karena sebagian staf tetap berada di kantor untuk menjalankan tugas, termasuk petugas piket yang wajib siaga.
“Teman-teman staf benar saya ajak sebagian membantu sebentar, tetapi masih ada yang tetap di kantor. Yang piket tetap standby,” ujarnya.
Vinsensius juga menegaskan bahwa dirinya tetap mematuhi aturan jam kerja efektif yang berlaku dari Senin hingga Kamis, meskipun harus membagi waktu dengan urusan keluarga.
“Saya tidak ada niat untuk meninggalkan tugas. Walaupun ada persiapan keluarga, saya tetap berusaha membagi waktu secara maksimal antara pekerjaan kantor dan urusan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menanggapi kemungkinan adanya miskomunikasi dengan pihak media yang datang saat dirinya tidak berada di tempat.
“Mungkin saat rekan wartawan datang, kami tidak sempat bertemu karena selisih waktu di internal kantor. Itu hal yang bisa dimaklumi,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut Kepala KPH membawa staf di hari kerja aktif untuk kerja bakti di rumah pribadi. Namun, Vinsensius kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar karena dirinya bersama staf tetap menjalankan aktivitas kantor.
Konteks Efisiensi dan Disiplin ASN
Sebagai informasi, per Mei 2026 pemerintah pusat tengah mendorong kebijakan efisiensi anggaran belanja daerah. Kebijakan ini mencakup pembatasan perjalanan dinas serta optimalisasi kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara tepat sasaran dan menghindari pemborosan, termasuk dalam belanja operasional.
Di sisi lain, pengawasan terhadap disiplin ASN juga diperketat. Penggunaan staf atau tenaga honorer untuk kepentingan pribadi di luar tugas pokok dan fungsi dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan kerja bakti sendiri pada umumnya diarahkan untuk kepentingan lingkungan kantor pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi pejabat.
Dengan adanya kebijakan efisiensi dan pengawasan ketat ini, seluruh aparatur diharapkan tetap menjaga profesionalisme serta tidak menyalahgunakan waktu maupun sumber daya negara.
Ritha Senak, SE InfoZone melaporkan









