Sejarah Tercipta di Hari Buruh 2026: Presiden Prabowo Teken UU Perlindungan PRT Setelah 22 Tahun Diperjuangkan

Infozone,  Jakarta | Tepat di Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di hadapan ribuan buruh yang memadati Lapangan Silang Monas. Pengumuman itu disambut sorak panjang karena mengakhiri penantian 22 tahun.

“Ini pertama kali dalam sejarah NKRI. Selama republik berdiri belum pernah ada undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya, Jumat (1/5/2026). Foto: BPMI Setpres

Bacaan Lainnya

Akhiri Ketidakpastian Upah dan Hak Dasar
Presiden menyebut UU PPRT sebagai tonggak penting untuk memberi kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa standar upah dan perlindungan jelas.

“Selama ini, pekerja-pekerja rumah tangga, entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” ujar Prabowo.

Regulasi ini mengatur jam kerja, hak cuti, jaminan sosial, upah layak, hingga mekanisme penyelesaian sengketa bagi PRT di seluruh Indonesia.

Apresiasi untuk Pekerja: Mereka Orang Jujur dan Mulia
Di panggung Monas, Presiden menyampaikan penghormatan tinggi bagi kaum pekerja. Menurutnya, mereka yang mencari nafkah dengan keringat sendiri adalah tulang punggung bangsa.

“Saya merasakan dan menghormati perjuangan saudara-saudara. Seorang yang bekerja dengan badan, dengan keringat, dengan tangan, dia adalah seorang yang mulia. Seorang bekerja dengan halal, berjuang untuk anak dan istrinya,” kata Prabowo.

Ia menambahkan, pengalamannya bertemu buruh, petani, dan nelayan justru menunjukkan bahwa kelompok yang hidupnya paling berat adalah yang paling jujur dan ikhlas.

Simbol Keberpihakan Negara
Presiden menegaskan, kebijakan pemerintah dalam setahun terakhir diarahkan untuk membela kepentingan rakyat, khususnya kaum buruh. Pengesahan UU PPRT di momentum 1 Mei menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi, bukan menutup mata.

“Ini simbol kuat bahwa negara memuliakan setiap pekerja,” tutup Presiden.

Dengan disahkannya UU ini, Indonesia resmi menutup babak panjang kekosongan hukum bagi pekerja rumah tangga sejak merdeka. Langkah selanjutnya adalah sosialisasi dan pengawasan agar aturan benar-benar dirasakan di tingkat rumah tangga.

Sumber: BPMI Setpres


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *