Disuruh Orang, Dapat Upah Rp3 Juta: Pelaku Pembakar Jaring Nelayan Panipahan Diciduk

Infozone, Rokan Hilir | Sembunyi di kamar mandi tak menyelamatkan M alias ES (43). Pelaku pembakaran jaring ikan milik nelayan di Panipahan itu diciduk tim gabungan Polres Rokan Hilir di rumah kerabatnya, Rabu, 29 April 2026, pukul 14.00 WIB.

Kasus ini bermula Kamis dini hari, 26 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban dibangunkan warga karena jaring ikannya di sampan Jalan Damai, Gang Masjid Nurul Iman, Panipahan, sudah dilalap api.

Bacaan Lainnya

Setiba di lokasi, korban hanya menemukan jaring hangus. Di sekitar sampan berserakan barang bukti: kain dililit kayu, jerigen sisa BBM, dan selang kecil. Kerugian ditaksir Rp10 juta — modal melaut yang tak sedikit bagi nelayan.

Laporan korban tertuang dalam LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan tertanggal 20 April 2026. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil langsung bergerak. Setelah sebulan penyelidikan, jejak pelaku mengarah ke Bagan Siapiapi.

Dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko, polisi menggerebek rumah di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak. ES sempat kabur ke kamar mandi, tapi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kepada polisi, ES mengaku nekat membakar jaring sendirian atas suruhan seseorang berinisial M. Iming-imingnya upah Rp3 juta, tapi baru diterima Rp1 juta. Polisi juga sita jaring bekas terbakar, kayu gosong, jerigen, selang, dan kardus mie instan dari lokasi.

Fakta lain: hasil tes urine ES positif methamphetamine alias sabu.

Kini ES ditahan di Mapolres Rohil dan dijerat Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pengrusakan dan/atau pembakaran. Polisi masih memburu M sang penyuruh.

Kapolres Rohil menegaskan tak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. “Kami tindak tegas. Kasus ini masih dikembangkan untuk ungkap aktor lain,” tegasnya.

 

Sumber: Humas Polres Rohil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *