InfoZone, Larantuka | Kini Babak baru kasus dugaan pengedaran narkoba mencuat kembali ke publik Flores Timur,
Advokat Mamung Sare bersama Kliennya balikan kembali dan secara terbuka BAP di lakukan atas laporan balik pihak keluarga dalam hal ini orang tua kandung dari CAT bersama Advokat Mamung Sare.
BAP telah di lakukan oleh pihak Pidum polres Flores Timur selama dua hari yakni 27 dan 28 April 2026,
tersangka CAT (18) dan HHA (19) asal Kelubagolit terus bergulir, hingga di BAP ulang sehingga menyita waktu selama dua hari , pemeriksaan atas HHA bersama CAT selama kurang lebih 7 jam di ruang Pidum,”Jelas Mamung Sare kepada Awak media Rabu 29 April 2026.
usai laporkan dugaan penyesatan proses peradilan, kini pihak tersangka ajukan lagi gugatan Pra Peradilan kepada Kapolres Flotim dalam penetapan tersangka dan juga lakukan perubahan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal Jumat 3 April 2026, dari keterangan yang menerangkan sebagai penjual narkoba diubah menjadi tidak pernah menjual narkoba jenis ganja di Pulau Adonara.
Ya Klien saya tidak pernah ada transaksi proses jual beli bahkan Penjualan barang itu di Pulau Adonara,”Tegas Mamung Sare.
Demikian penegasan Kuasa Hukum tersangka CAT, Mateus Mamun Sare, SH kepada Wartawan selasa malam setelah mendampingi kliennya dalam melakukan BAP tambahan terkait perubahan isi keterangan tanggal 3 April 2026 tersebut, dimana tersangka mengakui tidak pernah menjual narkotika jenis ganja di Pulau Adonara.
“Benar, selaku Kuasa Hukum tersangka CAT alias Alfares (18) dan HHA (19) alias Sabran, pada hari Senin 27 April 2026, Saya bersama Klien telah menandatangani surat kuasa khusus Praperadilan di Polres Flotim.
Sedangkan, hari Selasa 28 April 2026, Kami juga hadir lagi di Polres Flotim untuk BAP Tambahan bagi tersangka Alfares dan Sabran atas perubahan BAP tanggal 3 April 2026 yang menerangkan sebagai penjual narkotika jenis ganja di Pulau Adonara, dirubah menjadi tidak pernah menjual narkotika jenis ganja di Pulau Adonara.
Jadi, klien Saya itu bukan penjual narkotika jenis ganja di Pulau Adonara sebagaimana yang di BAP Jumat 3 April 2026.
Sebab, tidak ada transaksi jual beli. Itu dugaan kuat hasil rekayasa penyidik dan pengacara yang ditunjuk penyidik Polres Flotim,”Tegas Mateus Mamun Sare, SH.
Pihaknya berharap, langkah hukum ini semakin mengungkap kebenaran dari kasus ini, juga memberikan dukungan kuat bagi Kapolres dan jajaran Satresnarkoba Polres Flotim berkolaborasi dengan semua pihak terkait membongkar bandar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Flores Timur, tapi belum ditangkap aparat kepolisian Polres Flotim.
“Selaku Advokat dan Kuasa Hukum tersangka, Saya berkomitmen kuat membantu aparat kepolisian Polres Flotim untuk siap membongkar dan menangkap bandar narkoba.
Saatnya Kita bergandengan tangan memberantas peredaran narkoba di Flores Timur, untuk selamatkan generasi muda Lewotanah Flores Timur dari ancaman barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa ini.
Mamung Sare juga minta perhatian serius dari Pemerintah Daerah Flores Timur jangan hanya duduk diam, tapi ikut berpartisipasi aktif bagaimna mengontrol bersama pihak aparat untuk
Pintu masuk laut dan udara, melalui Administrasi Pelabuhan Larantuka dan Bandara Gewayan Tanah Larantuka sudah saatnya diperketat,”Terang Mamung Sare mengingatkan.
Sementara itu, Kapolres Flotim AKBP.Adhitya Octorio Putra, S.I.K dan Kasat ResNarkoba Flotim AKP.Edi Purnomo Wijayanto, SH belum memberikan keterangan resmi kepada Wartawan, terkait sikap Polres Flotim terhadap gugatan yang dilayangkan tersangka CAT dan HHA, maupun keluarga melalui Kuasa Hukum.
Rita Senak, SE InfoZone melaporkan









