Rokan Hilir, Infozone | Tengah malam tak jadi penghalang. Berbekal laporan warga via call center 110, Satresnarkoba Polres Rohil bergerak cepat menyergap terduga pelaku penyalahgunaan sabu di Panipahan Darat, Rabu dini hari, 29 April 2026, pukul 00.30 WIB.
Laporan masuk soal aktivitas mencurigakan di sekitar jembatan Gang Cinta, RT 003 RW 007, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Warga resah, menduga ada transaksi narkoba. Tim tak buang waktu, langsung lakukan penyelidikan ke lokasi.
Hasilnya, seorang pria berinisial PY alias P berhasil diamankan. Saat digeledah, polisi temukan 13 plastik klip merah berisi serbuk kristal diduga sabu. Tak cuma itu, turut diamankan uang tunai Rp2.553.000, dompet coklat, HP Android merek Oppo, dan sebungkus rokok Marlboro.
Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Panipahan untuk pengamanan awal, sebelum dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Polres Rohil menegaskan perang terhadap narkoba tak akan kendor. “Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Lihat aktivitas mencurigakan, apalagi soal narkoba, langsung lapor ke 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin, S.H., M.H.
Sinergi warga dan polisi jadi kunci. Satu laporan warga di tengah malam, berhasil memutus rantai peredaran sabu di Panipahan. Lingkungan bersih narkoba dimulai dari keberanian melapor.
Sumber: Humas Polres Rohil









