InfoZone -Larantuka | Dugaan penyesatan proses hukum dan rekayasa kasus narkotika mencuat wilayah Flores Timur. Keluarga korban berinisial HBSK resmi melaporkan sejumlah oknum pejabat dan petinggi Polres Flores Timur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/8/95/IV/2026/SPKT/Polres Flotim/Polda NTT pada 22 April 2026.
Pelapor, Halima Kadir, yang merupakan orang tua dari tersangka, menilai proses penangkapan dan penetapan status hukum terhadap anaknya tidak berjalan sesuai prosedur. Ia menduga adanya rekayasa dalam kasus yang menjerat anaknya sebagai “pengedar” narkotika, meski menurutnya fakta di lapangan tidak mendukung tuduhan tersebut.
Laporan tersebut turut mencantumkan sejumlah nama yang diduga terlibat, termasuk aparat penegak hukum dan pihak lain yang dianggap memiliki peran dalam proses penangkapan hingga penyidikan. Halima menyebut laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 278 terkait penyesatan proses peradilan.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang terjadi pada 2 April 2026 di Pelabuhan Larantuka. Keluarga mencatat adanya enam orang yang terlibat dalam proses penangkapan di lapangan. Namun, surat tugas yang diterbitkan sehari setelahnya hanya mencantumkan dua personel dari Satuan Reserse Narkoba. Perbedaan jumlah tersebut menjadi salah satu dasar kecurigaan adanya pelanggaran prosedur.
Kuasa hukum keluarga, Matheus Mamung Sare, juga menyoroti keberadaan seorang berinisial R.B.G. yang disebut ikut dalam proses penangkapan, namun tidak tercantum dalam dokumen resmi. Ia menilai keterlibatan pihak tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, kejanggalan juga ditemukan dalam proses pengambilan barang bukti di wilayah Kelubagolit. Keluarga menyebut adanya arahan dari pihak tertentu serta komunikasi intens yang terjadi selama perjalanan dari lokasi pengambilan hingga ke Larantuka.
Pada 3 April 2026, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkoba dengan pendampingan seorang advokat yang disebut disiapkan oleh penyidik. Keluarga menilai pendampingan tersebut tidak independen dan justru mengarahkan konstruksi perkara.
“Anak saya diarahkan menjadi pengedar, padahal keterangan saksi sebelumnya tidak mendukung itu,” ujar Halima.
Pemeriksaan lanjutan di unit pidana umum berlangsung selama tujuh jam. Dalam proses tersebut, sejumlah keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya dinilai tidak konsisten dengan fakta yang muncul dalam pemeriksaan ulang.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya informasi dugaan pernyataan dari advokat sebelumnya yang menyebut perkara dapat “diatur” saat persidangan. Hal ini dinilai sebagai indikasi serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Keluarga membantah seluruh tuduhan yang menyebut anaknya sebagai pengedar narkotika. Mereka juga mempertanyakan tidak ditindaklanjutinya sejumlah nama lain yang muncul dalam BAP.
Di sisi lain, muncul pula informasi tambahan terkait dugaan pertemuan informal pada 13 April 2026 di wilayah Kolimasang, Kecamatan Adonara, yang membahas perkara tersebut dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang penyelidik.
Laporan resmi keluarga kini tengah ditangani oleh unit pidana umum Polres Flores Timur. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil awal penyelidikan atas laporan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa penangkapan dua pemuda berinisial HHA (19) dan CAT (18) dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti ganja dengan total berat sekitar 10,21 gram. Keduanya juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur dan integritas dalam penegakan hukum. Proses penyelidikan terhadap laporan keluarga diharapkan dapat mengungkap secara terang apakah benar terjadi penyesatan proses hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Rita Senak, S.E. InfoZone melaporkan









