Tagih Janji, Advokat Mamung Sare Minta Satresnarkoba Flotim Hentikan Kasus Ganja Dua Pemuda Kelubagolit

InfoZone, Larantuka | Kuasa hukum dua pemuda asal Kecamatan Kelubagolit, Matheus Mamung Sare, kembali mendatangi Mapolres Flores Timur pada Senin, 20 April 2026. Kedatangannya untuk menagih janji Satresnarkoba yang sebelumnya menyatakan akan mencarikan solusi atas kasus yang menjerat kliennya, hingga melaporkannya kepada Kapolres Flores Timur.

Mamung Sare menegaskan, komunikasi antara dirinya dan pihak Satresnarkoba sebelumnya telah berlangsung intens. Oleh karena itu, ia meminta kejelasan atas komitmen yang telah disampaikan aparat kepolisian.

“Kasus ini kuat dugaan direkayasa. Saya berani katakan itu karena sudah mengantongi bukti dan saksi. Bahkan saya sudah turun langsung menyisir desa-desa yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut. Di antaranya, sosok bernama Ryan yang disebut berkomunikasi dengan kliennya melalui media sosial namun belum diproses hukum, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam penangkapan tanpa dasar surat resmi.

“Klien saya ditangkap dulu, baru dibuatkan surat penangkapan. Ini jelas melanggar prosedur,” tegasnya.

Mamung meminta Satresnarkoba Polres Flores Timur segera menghentikan perkara tersebut melalui kajian hukum yang objektif. Ia menilai kewenangan penghentian ada di tangan penyidik jika ditemukan unsur perkara yang tidak cukup kuat.

“Kapolres hanya menerima laporan. Kalau memang tidak cukup bukti, Satresnarkoba harus berani menghentikan kasus ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan, jika permintaannya tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran ke tingkat yang lebih tinggi

Dugaan Rekayasa dan Skenario Penangkapan

Kasus ini turut memunculkan dugaan praktik gelap di balik penanganan perkara narkotika di Flores Timur. Penelusuran di lapangan mengungkap adanya indikasi jaringan yang melibatkan informan, pelaku lapangan, hingga oknum aparat.

Jejak dugaan ini bermula dari kehilangan sepeda motor dalam sebuah pesta minuman keras di Larantuka. Peristiwa tersebut menyeret seorang pria berinisial Y, yang kemudian diduga menjadi informan dan masuk dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelubagolit dan Ile Boleng.

Operasi yang diduga berjalan sistematis itu disebut menyasar kelompok rentan, termasuk pelajar. Sejumlah anak sekolah bahkan dilaporkan berakhir di Rumah Tahanan Larantuka.

Temuan lain menunjukkan adanya pola transaksi melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram, yang kemudian berlanjut ke WhatsApp. Pendekatan dilakukan melalui relasi pertemanan, dengan sasaran tersebar di sejumlah kecamatan di Adonara.

Yang paling mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya “skenario penangkapan berbayar”. Sejumlah warga menyebut adanya tawaran imbalan hingga Rp20 juta bagi individu yang bersedia ditangkap, diduga terkait pencairan anggaran tertentu.

Dalam skenario tersebut, seseorang disebut hanya ditahan beberapa hari sebelum dilepaskan setelah proses administratif selesai. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan manipulasi prosedur hukum.

Perspektif Hukum

Mamung Sare menegaskan bahwa dugaan rekayasa kasus merupakan pelanggaran serius dalam sistem peradilan pidana. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

“Pasal 278 mengatur larangan rekayasa bukti atau tindakan yang menyesatkan proses peradilan. Ini berlaku untuk siapa saja, termasuk aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas hukum dan mencegah terjadinya peradilan sesat.“Kalau ada upaya membuat orang yang tidak bersalah menjadi bersalah, itu kategori serius dan sanksinya berat,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, dua pemuda berinisial HHA (19) dan CAT (18) ditangkap Satresnarkoba Polres Flores Timur pada Kamis, 2 April 2026, di Pelabuhan Larantuka.

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octoria Putra, menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemantauan. Dari tangan keduanya, polisi menyita ganja dengan total berat kotor 10,21 gram.

HHA kedapatan membawa 3,68 gram ganja, sementara CAT membawa 6,53 gram dalam beberapa paket kecil. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif menggunakan ganja.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Flores Timur dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Polisi menyatakan masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang beroperasi melalui media sosial.

Mamung Sare menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta bebas dari segala bentuk rekayasa maupun pelanggaran prosedur.

Rita Senak,SE InfoZone melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *