Pemda Flotim Diminta Naikan Pangkat Anumerta Kepada Bidan Leton yang Gugur dalam Tugas

Bidan yang gugur disaat dalam menjalankan tugas/ Foto 

Larantuka, Infozone | Pemda Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara, Diminta segera proses kenaikan pangkat kepada Bidan Yustina Leton yang gugur disaat dalam menjalankan tugas.

Bacaan Lainnya

Hal ini di sampaikan salah seorang tenaga kesehatan yang merasa prihatin atas kejadian yang menimpa teman bidan yang bertugas di desa tersebut bernama Yanti, kepada Kamis 22 Januari 2026.

“Apalagi menyelamatkan Ibu hamil yang saat kecelakaan dalam perjalan menuju Puskesmas Lato, hingga berujung Rujuk dan gugur saat ke Kupang dengan Menggunakan Kapal Pelni dari Flores Timur ke Kota propinsi,” ujarnya.

Yanti prihatin terhadap musibah yang menimpa temannya ini, Ia meminta kepada Pemda Flotim mengangkat sebagai Anumerta atau memberikan yang terbaik.

Kalau dia ( Yustina Leton _ red ) info sudah PNS maka segera memberikan “pangkat Anumerta” Kalaupun tidak maka Pemda harus segera memikirkan bagaimana yang terbaik bagi Bidan Yustina Leton ini,”Pungkasnya.

 

Regulasi Kepegawaian di Indonesia 

Untuk di ketahui sesuai regulasi
Bidan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kenaikan pangkat bidan yang gugur dalam tugas berdasarkan peraturan kepegawaian:

Definisi Tewas:

Bidan dianggap tewas jika meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dalam perjalanan dinas, atau meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.

Kenaikan Pangkat Anumerta: Diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir.

Waktu Pemberlakuan:

Kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan dinyatakan tewas.

Hak Ahli Waris:

Selain kenaikan pangkat, ahli waris berhak menerima pensiun janda/duda, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.

Prosedur:

Instansi tempat bidan bekerja wajib menyampaikan surat usul penetapan tewas kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi dan divalidasi. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas.

 

Rita Senak SE Infozone melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *